Eri Cahyadi Larang Sekolah Negeri Jual Seragam: Motif Batik dan Olahraga Disamakan Tahun Depan

ILUSTRASI : Murid SMP di Kota Surabaya. (foto: dok)
Karena itu, Pemkot Surabaya melarang pihak sekolah membebani siswa atau wali murid dengan penjualan paket seragam. Cak Eri juga meminta pembelian seragam standar nasional (putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP), orang tua atau wali murid dibebaskan membeli di mana saja.
“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” katanya.
Selain itu, Cak Eri menekankan, bahwa seluruh pengadaan seragam sekolah nantinya harus di bawah koordinasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, dengan patokan harga yang dipastikan lebih murah dibandingkan harga pasar retail di Surabaya.
“Saya berharap tidak ada lagi beban finansial yang memberatkan orang tua murid saat memasuki tahun ajaran baru, sekaligus menjaga rasa kebersamaan dan kesetaraan di antara para siswa di Surabaya,” imbuhnya.
Kembalikan Marwah Sekolah
Sementara itu, Febrina Kusumawati, Kepala Dispendik Kota Surabaya menyatakan bahwa marwah sekolah harus dikembalikan sepenuhnya pada fungsi edukasi. Guru dan kepala sekolah diminta fokus menjadi pengajar yang baik, tanpa dibebani urusan bisnis atau produksi seragam.
















