
Wali Kota Surabaya memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan atas dugaan permintaan uang hingga total Rp80 juta kepada sejumlah calon pegawai. (foto: dok Diskominfo)
Cak Eri juga meminta Inspektorat menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Ia bahkan menginstruksikan agar ASN yang terbukti menerima uang diberi sanksi terberat berupa pemberhentian.
“Maka dari itu, saya langsung memanggil Inspektorat dan memerintahkan agar melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi paling berat. Saya pastikan, siapa pun yang terbukti menerima uang tersebut harus ditindak tegas, bahkan diberhentikan,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan awal, Tari mengakui menerima uang Rp20 juta per orang dari sejumlah calon tenaga kerja. Namun, ia menyebut sebagian uang tersebut telah digunakan untuk keperluan tertentu.
Tari juga mengaku telah menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian uang. Meski demikian, ia belum dapat memastikan seluruh aliran dana sebesar Rp80 juta yang dipersoalkan.
Di sisi lain, Eri Cahyadi menegaskan seluruh proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya harus mengedepankan transparansi. Persyaratan dan tahapan penerimaan wajib diumumkan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama tanpa adanya praktik percaloan.
















