
Wali Kota Surabaya memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan atas dugaan permintaan uang hingga total Rp80 juta kepada sejumlah calon pegawai. (foto: dok Diskominfo)
iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan atas dugaan permintaan uang hingga total Rp80 juta kepada sejumlah calon pegawai.
Kasus tersebut terungkap setelah Eri Cahyadi menerima pengaduan masyarakat melalui hotline. Berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah calon tenaga kerja diduga diminta membayar Rp20 juta per orang agar bisa diterima bekerja di lingkungan Dishub Surabaya. Total uang yang dipersoalkan mencapai Rp80 juta dan diduga melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN).
Oknum ASN yang dilaporkan adalah Sri Lestari atau Tari. Ia diketahui telah dipindahkan dari Dishub ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya sebelum pengaduan tersebut masuk melalui hotline.
Cak Eri –sapaan akrab Wali Kota Surabaya ini menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan menoleransi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan pegawai. Ia meminta Inspektorat menelusuri aliran uang sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Karena itu, saya tanyakan untuk memastikan apakah uang Rp20 juta dari masing-masing orang tersebut dibawa oleh ASN yang bersangkutan atau disetorkan kepada pihak lain (atasan). Praktik seperti ini sama saja dengan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Surabaya,” katanya, Rabu (4/11/2026).
















