MK Putuskan SD-SMP Wajib Gratis, Eri Cahyadi : Tunggu Juknis Pusat

iniSURABAYA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan biaya pendidikan pada SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK Jakarta Pusat, MK menegaskan kewajiban negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis tanpa diskriminasi terhadap penyelenggara, baik pemerintah maupun masyarakat.
Menanggapi keputusan tersebut, Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya menyatakan bahwa Pemkot Surabaya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis.
Sosok yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi ini menegaskan, pihaknya belum dapat mengambil langkah kebijakan karena belum adanya regulasi teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kemarin Pak Menteri masih mengatakan ada sekolah yang diperbolehkan (pungut biaya). Jadi kita masih menunggu saja, biar tidak ada pendapat yang bedo-bedo (yang beda-beda),” ujarnya.
















