
(foto: dok Diskominfo Kota Surabaya)
iniSURABAYA.com – Warga Kota Surabaya tidak perlu panik terkait adanya penonaktifan 45.000 data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Nanik Sukristina, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menegaskan, warga yang datanya dinonaktifkan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari Pemkot Surabaya. Karena, pemkot memiliki program Universal Health Coverage (UHC).
Program ini untuk memfasilitasi kesehatan warga Surabaya yang sesuai kriteria dan ketentuan berlaku. “Yang pasti kami pemerintah kota berharap kepada masyarakat agar tidak panik dan pelayanan masih tetap diberikan kepada masyarakat. Terutama, bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan faskes kelas 3. Jadi, mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” kata Nanik, Selasa (10/2/2026).
Menurut Nanik, tujuan penonaktifan PBI JK tersebut untuk pembaruan data Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. “Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Nanik menerangkan, pembaruan data PBI JK yang dilakukan oleh Kemensos itu untuk memastikan kepesertaan yang memenuhi kriteria agar bantuan tepat sasaran. Data warga dinonaktifkan, lanjut Nanik, karena beberapa ada yang bukan kategori Desil 1-5.
















