Lion Air Group Tegaskan Larangan Gunakan Powerbank Selama Penebangan Masih Berlaku

ILUSTRASI: Penumpang pesawat dilarang menggunakan powerbank selama dalam penerbangan demi keselamatan bersama.

iniSURABAYA.com – Selain melarang penumpang mambawa laptop jenis MacBook, Lion Air Group menegaskan masih memberlakukan larangan membawa dan menggunakan perangkat portabel pengisi daya tambahan baterai (powerbank).

“Ketentuan yang berlaku selama ini adalah, penumpang dilarang menggunakan powerbank selama berada di dalam pesawat,” tegas Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group melalui rilis yang dikirim ke redaksi iniSurabaya.com.

Bacaan Lainnya

Sebelum keberangkatan, lanjut Danang, setiap penumpang wajib melapor ke petugas secara detail tentang kapasitas powerbank yang dibawa. Sesuai aturan, powerbank berkapasitas daya maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).

Selain itu, untuk powerbank berkapasitas daya 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group. “Sedang powerbank berkapasitas daya lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat,” tandasnya.

Lion Air Group menghimbau kepada setiap tamu atau penumpang wajib dan selalu mematuhi segala aturan yang berlaku demi alasan keselamatan dan keamanan penerbangan. 

Danang menambahkan, dalam mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal khusus layanan Lion Air dan Wings Air jika penumpang akan membawa bagasi, dapat membeli sesuai kebutuhan. Demikian juga, apabila berangkat tanpa bagasi, maka tidak perlu membeli bagasi.  

Travelers yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (agent travel), website www.lionair.co.id, www.lionairthai.com, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Pelanggan dapat membeli dengan harga lebih hemat pada saat dan setelah pembelian tiket (issued ticket), dengan batas waktu maksimum enam jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan barang bawaan ke kabin (hand carry), aturan yang berlaku yaitu setiap pelanggan (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop/ perlengkapan bayi/ bahan membaca/ kamera/ tas jinjing wanita (hand luggage) sesuai ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin. dit

Pos terkait