iniSURABAYA.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dipastikan bakal mulai dilaksanakan selama 14 hari mulai Selasa (28/4/2020).
Terkait keresahan para pedagang yang menggantungkan hidup dengan berjualan makanan dan minuman, Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur menegaskan bahwa selama pemberlakuan PSBB tidak ada larangan berjualan.
Meski begitu, gubernur wanita pertama di Jawa Timur ini mengingatkan bahwa konsumen hanya bisa take away atau sistem bungkus.
“PSBB tidak melarang orang jualan, jangan salah lho. Tetapi, jangan ada kursi di situ. Orang boleh membeli take away, orang boleh drive thru,” paparnya.
Dalam kaitan itu pula, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim akan mengoptimalkan peran Satpol PP sebagai garda depan untuk menertibkan. “Pada posisi ini, Satpol PP menjadi penting,” tandasnya.
Khofifah juga menggarisbawahi, akan ada sanksi bagi siapa pun yang melanggar peraturan PSBB. Sanksi dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali). Sedangkan Pergub sifatnya sebagai payung hukum.
Menurut Khofifah, sebuah regulasi tidak akan efektif tanpa diiringi dengan sanksi.
“Yang lebih detil dan mengikat adalah sanksi yang dituangkan dalam Perwali dan Perbup. Misalnya kalau ada keramaian di kafe. Izin operasi usaha tertentu dari bupati/ wali kota,” cetusnya.
Ketika nanti diterapkan PSBB maka tim di masing-masing daerah bisa melakukan teguran secara lisan jika ada yang melanggar aturan. Setelah itu, akan dilanjut teguran tertulis hingga pencabutan izin sementara atau permanen.
Mengenai target pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, dr Joni Wahyuhadi, Ketua Gugus Tugas Kuratif Covid-19 Jatim menyatakan rujukannya adalah Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020.
Dia lalu menerangkan, setidaknya ada empat hal yang harus dicapai dalam PSBB. Pertama penurunan jumlah kasus Covid-19 selama 14 hari PSBB. “Kami tinggal melakukan kajian berapa targetnya selama 14 hari ke depan,” cetus Direktur Utama RSUD dr Soetomo ini.
Selanjutnya, menghitung jumlah kematian selama 14 hari ke depan saat kebijakan PSBB diberlakukan. Dan yang tidak kalah penting adalah transmisi lokal.
“Kalau ada sumber penularan kemudian ada nomor dua, nah nomor dua sudah ke nomor tiga itu sudah transmisi lokal. Jadi nanti kita pastikan berapa tranmisi lokal atau tidak ada sama sekali tergantung target kita,” katanya.
Terakhir adalah kajian epidemiologi. Antara lain mengukur penurunan angka kematian, angka insiden, transmisi sampai kajian-kajian terhadap efek sosial, agama, budaya dan lain sebagainya. dit