
iniSURABAYA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan pemanfaatan KTP Digital bagi warganya.
Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital.
Menurut Agus Imam Sonhaji, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, pada tahap awal implementasi ini dilakukan kepada pegawai Dispendukcapil kabupaten/kota se-Indonesia melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
Diakui Agus, masyarakat memang belum akrab atau familiar dengan program penerapan KTP Digital. Dia menegaskan, penerapan KTP Digital hanya bisa dilakukan warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Pelaksanaan implementasi ini akan ikuti sosialisasi ke masyarakat. Warga yang sudah memiliki KTP-el, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP Digital,” kata Agus sebagaimana dikutip dari website https://www.surabaya.go.id.