
iniSURABAYA.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dipastikan mulai diberlakukan pada Selasa (28/4/2020).
PSBB di tiga daerah itu akan berlangsung selama 14 hari dan bakal berakhir pada Senin (11/5/2020). Ketetapan itu disampaikan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur usai menyerahkan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim kepada Hendro Gunawan (Sekda Kota Surabaya), Nur Ahmad Syaifuddin (Plt Bupati Sidoarjo), dan Moh Qosim (Wakil Bupati Gresik) di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020).
Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.
PSBB di tiga daerah itu tertuang dalam Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Pergub Jatim ini diperkuat dengan surat keputusan gubernur terkait PSBB di ketiga wilayah yang menetapkan mulai berlaku selama 14 hari sampai 11 Mei 2020.
Diakui Khofifah, sebelum menetapkan Pergub dan SK tersebut, ketiga daerah tersebut sudah melakukan paparan. “Tidak sekedar dari Tim Gugus Tugas namun juga tim epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga,” ujar Khofifah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PSBB akan dilakukan secara penuh di Kota Surabaya. Sedangkan di Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, kebijakan PSBB dilakukan secara parsial.
“Besok (Jumat, 24/4/2020) Insya Allah Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan,” tegas Khofifah.
Setelah itu akan ada sosialisasi selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (25-27/4/2020). “Dan Insya Allah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku,” ungkapnya.
Gubernur wanita pertama di Jawa Timur ini menekankan pula bahwa akan ada evaluasi yang dilakukan secara reguler dan akan diambil skoring. “Kalau skornya 5 atau 6 sudah tidak kualifikasi PSBB,” imbuhnya. dit