Garansi Kendaraan Habis saat PSBB? Jangan Khawatir, Daihatsu Kasih Dispensasi Warranty

0
799
ILUSTRASI: Layanan bengkel di salah satu outlet Daihatsu.

iniSURABAYA.com | JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia membawa efek pada layanan yang diberikan pada Sahabat Daihatsu.

Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, pihak Daihatsu yang mendukung program pemerintah itu pun menghentikan kegiatan produksi dan operasional layanan servis sementara, khususnya Daihatsu di beberapa wilayah yang menerapkan PSBB.

“Karena tentunya masyarakat, khususnya Sahabat Daihatsu akan lebih banyak tetap tinggal di rumah selama pandemi Covid-19 sesuai himbauan pemerintah,” kata Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor melalui rilis yang dikirim ke redaksi iniSurabaya.com.

Lalu bagaimana dengan garansi pemilik mobil Daihatsu yang jatuh tempo di masa PSBB ini? Jangan khawatir, bagi sahabat pemilik mobil Daihatsu yang garansinya habis di masa PSBB, Daihatsu memberikan solusi dan dispensasi berupa perpanjangan warranty atau garansi khusus bagi pemilik mobil Daihatsu yang habis masa garansi pada periode PSBB, yakni April-Mei 2020.

Caranya mudah. Pelanggan dapat melakukan booking service dengan menghubungi 1-500-898 atau menghubungi bengkel resmi Daihatsu langganan, serta menginformasikan kendala teknis yang dihadapi.

“Perbaikan dan servis unit akan dilakukan pada waktu yang aman atau setelah masa PSBB berakhir,” tegasnya.

Sebagai informasi, lanjut Bambang, pelayanan Daihatsu juga tetap dapat diakses via online melalui website www.astra-daihatsu.id dan aplikasi Astra Daihatsu Mobile.

Bambang menambahkan, Daihatsu terus melakukan update untuk dispensasi perpanjangan warranty berdasarkan perkembangan situasi terkini sesuai penerapan PSBB yang ditetapkan pemerintah di wilayah masing-masing.

Bambang menekankan bahwa Daihatsu ingin mengutamakan kepuasan dan ketenangan pelanggan. Dan pihaknya menyadari garansi kendaraan merupakan hal yang penting bagi pelanggan.

“Dengan adanya dispensasi ini, pelanggan tetap mendapatkan haknya berupa garansi kendaraan di masa PSBB ini,” ujarnya. wid

Comments are closed.