iniSURABAYA.com | SIDOARJO – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 menyusul pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-3, Pemkab Sidoarjo memberlakukan beberapa aturan.
Salah satunya adalah penerapan aturan ganjil-genap untuk operasional pasar tradisional. Aparat dan dinas terkait bakal melakukan sosialisasi, dan selanjutnya mengawasi jam operasional pasar selama pemberlakuan aturan tersebut.
“Operasional pasar tradisional dibuat bergiliran. Ada pasar yang boleh beroperasi pada tanggal ganjil, ada yang tanggal genap. Sudah dipilih dan dipilah-pilah,” kata Nur Ahmad Syaifuddin, Plt Bupati Sidoarjo usai rapat yang diikuti sejumlah pejabat terkait di Pendopo Sidoarjo, Selasa (26/5/2020).
Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menyatakan bahwa pasar menjadi salah satu titik kerumunan orang yang cukup banyak. “Jadi pemberlakuan aturan itu untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Mengenai operasional mall, lanjut Cak Nur, juga bakal dievaluasi. Apalagi ketika menjelang Idul Fitri lalu, sejumlah mal di Sidoarjo juga banyak dikunjungi masyarakat yang berbelanja keperluan Lebaran.
“Awalnya mal-mal sudah sepi. Tapi menjelang Lebaran mendadak ramai. Ini juga akan menjadi evaluasi. Diawasi apakah setelah Lebaran masih ramai atau tidak,” cetusnya.
Bila ternyata masih banyak kerumunan atau banyak pengunjung setelah Lebaran ini, Cak Nur menyatakan bakal ada aturan khusus buat mall.
Cak Nur tak menepis kendali penerapan PSBB kali ini sepenuhnya di tangan kepala daerah masing-masing. Artinya, Bupati punya kewenangan mutlak untuk menerapkan aturan di wilayahnya.
Karena itu, Cak Nur menekankan pelaksanaan PSBB ke-3 akan lebih difokuskan di desa atau perkampungan. Aparat desa dan kelurahan dibantu Babinsa serta Babinkamtibmas diminta lebih tegas dalam menerapkan aturan pembatasan.
“Karena pada hakekatnya yang harus dilindungi adalah masyarakat di desa atau kelurahan, di kampung-kampung dan perumahan. Sehingga pembatasan di tingkat desa atau kelurahan harus lebih maksimal,” pungkasnya. dit