iniSURABAYA.com | SIDOARJO – Pemberlakuan jam malam terkait physical distancing ternyata tak cuma di area Kota Surabaya. sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo sebagai ‘tetangga’ Surabaya pun memberlakukan aturan serupa.
Bedanya, lokasi penyekatan dan pos check point di Sidoarjo justru lebih banyak dibanding yang dilakukan aparat kepolisian bersama dinas perhubungan Kota Surabaya.
Jam malam di Sidoarjo berlaku mulai Jumat (3/7/2020) pukul 22.00-04.00 WIB di lima area.
Lokasi Penutupan Jalan di Sidoarjo Selama Jam Malam:
1. Pos lalu lintas Waru dari arah Surabaya menuju Sidoarjo
2. Kawasan Car Free Day depan Alun-alun Sidoarjo
3. Traffic light Candi dari arah Porong menuju Sidoarjo, di mana kendaraan diarahkan ke Jalan Lingkar Timur
4. Pertigaan Suko, Cemengkalang menuju Kota Sidoarjo
5. Traffic light Maspion 2 menuju Kota Sidoarjo, kendaran dari arah Surabaya diarahkan ke Jalan Lingkar Timur
Menurut Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo, bagi pekerja shift malam diharapkan membawa surat keterangan kerja seiring berlakunya jam malam tersebut.
“Masyarakat diharapkan sudah sampai di rumah pukul 22.00 WIB,” begitu tegasnya. Sumardji menekankan, pemberlakuan jam malam itu untuk menekan penyebaran virus corona.
“Setelah berakhirnya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan masuk ke masa transisi, seharusnya masyarakat menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Namun ternyata mereka tidak mematuhi aturan tersebut,” tandasnya, Jumat (3/7/2020).
Sumardji lalu memberi contoh, di pusat keramaian seperti pasar dan mal masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Karena itu pula, pihaknya bersama jajaran terkait melakukan jam malam untuk menanamkan disiplin pada masyarakat.
“Tugas ini bisa dikatakan sangat berat, karena mendisiplinkan masyarakat itu tidak mudah. Selain diberlakukan penyekatan jalan juga diberlakukan jam malam,” imbuhnya.
Dalam upaya menekankan sikap disiplin tersebut, lanjut Sumardji, akan diberlakukan sanksi dan denda bagi pelanggarnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi warkop-warkop yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Nanti semua pelanggar diberikan sanksi. Mulai dari sanksi sosial seperti PSBB bulan lalu dan denda Rp 150.000 bagi masyarakat yang tidak memakai masker,” ungkapanya. dit