Bepergian Pakai Kereta Api Sekarang Harus Jalani Tes GeNose

0
1275
GeNose, alat deteksi virus corona buatan UGM.

iniSURABAYA.com – Inilah aturan baru bagi masyarakat yang akan bepergian  menggunakan transportasi kereta api. Berdasar ketentuan Satgas Penanganan Covid-19, masyarakat terlebih dulu harus menjalani deteksi virus corona menggunakan GeNose.

Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi, tertuang penggunaan GeNose untuk moda transportasi kereta api.

Berdasar ketentuan baru tersebut, hasil dari GeNose test menjadi salah satu alternatif baru untuk melakukan perjalanan. Tertuang untuk perjalanan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose test.

Tetapi untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT- PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, serta pengisian e-HAC yang bersifat wajib.

Transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum perjalanan.
Perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negative tes RT-PCR dengan sampel berumur maksimal 3×24 jam atau rapid antigen dengan umur sample 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan ke Bali
Wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR dengan umur sample 2×24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil rapid test antigen yang diambil maksimal 1×24 jam, serta pengisian e-HAC.

Transportasi darat, laut,atau kendaraan pribadi wajib menunjukan surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 3×24 jam, serta pengisian e-HAC.

Sedang untuk perjalanan internasional masih menutup pintu masuk WNA dari semua negara ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit dari negara asing.

Kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tetapi, bagi pelaku perjalanan internasional warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang masuk masih harus melakukan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulan RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan karantina lima hari. Untuk WNI di tempat akomodasi karantina khusus, sementara WNA diakomodasi karantina dengan biaya mandiri yang sudah mendapatkan sertifikat karantina dari Kementerian Kesehatan.

Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari. wid

Comments are closed.