KPPU Pantau Kenaikan Harga Tiket Pesawat saat Musim Libur dan IdulFitri: Akan Lakukan Penegakan Hukum bila Ada Pelanggaran

0
194

iniSURABAYA.com | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melakukan penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik setelah masih ditemukannya tren kenaikan harga selama dua tahun terakhir.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

Dalam putusan tersebut, sejumlah maskapai, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat.

Salah satu amar putusan mewajibkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama dua tahun.

Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Sejak saat itu, KPPU melakukan pengawasan atas pelaksanaan amar putusan tersebut dalam periode September 2023 hingga September 2025.

1 2 3

Comments are closed.