SKB 3 Menteri: Cabut Larangan/Wajibkan Seragam Khusus Agama, Jika Melanggar Ini Sanksinya!

Mendikbud, Nadiem Makarim

iniSURABAYA.com – Pemerintah resmi melarang adanya aturan yang mewajibkan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).
SKB 3 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) itu mencakup enam keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah daerah dan kepala sekolah, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar. Nadiem mengatakan, SKB Tiga Menteri ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Meski begitu, Nadiem memaparkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.
Atas dasar tiga pertimbangan tersebut, Nadiem memaparkan enam keputusan utama SKB 3 Menteri, yakni:
1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan pemerintah daerah.
2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orangtua bukan sekolah negeri,” tegasnya.
3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. “Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh melarang seragam dengan kekhususan agama,” cetus Nadiem.
4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu: Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.
Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota. Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tidak lanjut atas pelanggaran, lanjut Nadiem, akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. wid
















