iniSURABAYA.com – Ada kabar baik bagi masyarakat yang surat ijin mengemudi (SIM)-nya kedaluarsa atau habis masa berlakunya.
Kini Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) sedang menyiapkan sistem sehingga pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, baik untuk SIM A (mobil) maupun SIM C (motor).
Menurut Irjen Istiono, Kepala Korlantas Polri, pemilik SIM cukup mengakses aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring. “Kami akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” kata Istiono.
Istiono berharap sebelum Lebaran program layanan SIM daring ini sudah bisa diselesaikan. “Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” tegasnya.
Sementara Brigjen Pol Yusuf, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri menyatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store, sehingga tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” ungkapnya.
Proses selanjutnya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Biaya Perpanjangan
Yang juga baru adalah masa berlaku SIM. Meski tetap berlaku selama lima tahun, tetapi tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal penerbitannya.
Ketentuan ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Karena itu, Sambodo menekankan, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. wid