iniSURABAYA.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung merespons permintaan Joko Widodo, Presiden RI untuk menurunkan standar harga metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau yang juga dikenal luas sebagai tes swab di Indonesia.
Kemenkes memastikan bakal merevisi dan menerbitkan aturan baru terkait batasan tertinggi tarif pemeriksaan deteksi virus corona (covid-19) melalui tes PCR ini.
Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes mengaku bahwa perubahan itu mengikuti perintah Presiden Jokowi untuk menurunkan standar harga PCR test menjadi Rp 450.000-550.000.
“Akan kami tindak lanjuti sesuai arahan presiden. Dan akan ada penetapan harga batas atas pemeriksaan PCR ini,” tegas Nadia, Minggu (15/8/2021).
sebagaimana diketahui,Kemenkes sebelumnya menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020.
Dalam SE tersebut tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000. Batasan tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Nadia memastikan pihaknya segera merilis aturan anyar terkait ambang batas tertinggi biaya pemeriksaan PCR test di Indonesia dalam Agustus 2021 ini.
Pada hari Minggu (15/8) ini, Jokowi memerintahkan Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan) agar mematok biaya pemeriksaan deteksi virus corona melalui metode PCR test di Indonesia diturunkan menjadi Rp 450.000-550.000.
Jokowi berharap penurunan harga biaya tes PCR swab di kalangan masyarakat itu dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.
Selain menurunkan biaya pemeriksaan PCR swab, mantan wali kota Solo dan juga mantan Gubernur DKI itu juga meminta agar laboratorium dapat memaksimalkan periode tunggu hasil tes swab maksimal 1 x 24 jam.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah laboratorium daerah yang hasil PCR swabnya baru diketahui 3-7 hari setelah pengambilan sampel. wid/dbs