

iniSURABAYA.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) menjalin Memorandum Of Understanding (MoU).
Kerjasama ini merupakan upaya mewujudkan kemudahan pelayanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Menurut Samarul Falah, Ketua PA Kota Surabaya, inisiatif ini muncul saat ia bertemu Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah.
“Karena itu kami punya ide gagasan agar warga bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola masyarakat di jalan,” kata Samarul Falah, Minggu (12/9/2021).
Alhasil, ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama pemkot membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi ‘ACO-ERI’.
Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya. menurut Samarul, dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat dilakukan secara daring melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya.
“Bahkan, melalui e-Kios itu, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
“Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan,” ungkapnya.
Samarul menambahkan, sebenarnya kalau orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya, biayanya murah. Tetapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih menggunakan jasa pendampingan perkara.
“Karena itu kami sepakat dengan Pak Wali Kota mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara daring melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan,” tuturnya.
Kerjasama ini, kata dia, juga sebagai bentuk sinergitas antara PA Surabaya dengan pemkot dan Kemenag untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain, supaya warga lebih mudah mendapat layanan dengan biaya murah tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
“Melalui layanan ini, warga tak harus datang ke PA, karena bisa secara mandiri mengajukan pendaftaran perkara,” urainya.
Samarul menekankan, pihaknya juga ingin meluruskan informasi terkait pemberitaan di salah satu media daring yang menyebutkan adanya orang di luar halaman PA yang menawarkan jasa pendampingan perkara.
Dia mengakui, tidak adanya lahan parkir di halaman kantor PA, maka pengawasan di luar itu juga sifatnya terbatas. “Sebenarnya kalau warga datang sendiri langsung ke PA itu biayanya sangat murah. Karena itu kami merasa senang dengan adanya layanan perkara e-court di kelurahan ini,” tandasnya. ana