Antisipasi Kerumunan di Malam Tahun Baru, Jembatan Suramadu Ditutup!

ILUSTRASI : Jembatan Suramadu

iniSURABAYA.com – Polda Jatim bakal memberlakukan penutupan arus lalu lintas di Jembatan Suramadu mulai Jumat (31/12/2021) pukul 21.00 sampai Sabtu (1/1/2022) pukul 05.00.

Meski demikian ada perlakuan khusus, bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak tetap diperbolehkan melewati jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Madura tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Jatim kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan kepadatan saat perayaan Malam Tahun Baru 2022, khususnya di Kota Surabaya.

“Yang boleh lewat hanya emergency saja,” tegas Latif Usman.

Latif menekankan, ruas jalan lain di Surabaya yang berpotensi terjadi kerumunan, juga akan diatur dengan rekayasa lalu lintas. Seperti di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo dan Kenjeran.

“Area favorit untuk Malam Tahun Baru akan kami antisipasi betul,” tandasnya.

Selain itu, daerah lain di Jawa Timur yang berpotensi menjadi pusat keramaian, misalnya wilayah Pacet pun akan dilakukan rekayasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Jika tidak memungkinkan, akan dilakukan pembatasan dan menutup tempat wisata yang sudah dipenuhi pengunjung.

Meski begit, lanjut Latif, pihaknya tidak akan memberlakukan putar balik dan cek poin serta penyekatan kepada pelaku perjalanan darat selama periode Natal dan tahun baru. Sebagai gantinya, akan diterapkan random sampling.

“Kami akan lakukan random sampling di rest area seperti di jalan tol dan tempat-tempat tertentu, seperti di jalur arteri dan menempatkan pos pelayanan seperti di luar jalan tol,” tuturnya.

Latif menyatakan, syarat perjalanan seperti yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pada 11 Desember, yang harus dilengkapi pelaku perjalanan.

Syarat tersebut di antaranya pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dan hasil rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan di atas 17 tahun yang belum divaksinasi dosis lengkap mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi. ana

Pos terkait