iniSURABAYA.com – Keinginan masyarakat untuk bisa bepergian tanpa ribet pakai persyaratan tes antigen atau bahkan swab PCR akhirnya terpenuhi.
Dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, diputuskan penghapusan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Luhut menambahkan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan atas pertimbangan matang dan masukan dari para ahli. “Peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Luhut menandaskan, ketentuan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.
“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen. Kami mendorong agar masyarakat mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” begitu pintanya.
Selain itu, pemerintah melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap empat hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.
“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya. ap/dbs