Kompetisi Olahraga Bebas Dilaksanakan dan Dihadiri Penonton dengan Catatan….  

0
960
ILUSTRASI : Pemerintah juga memberi kelonggaran terhadap pelaksanaan kompetisi olahraga.

iniSURABAYA.com – Tak hanya melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik. Pemerintah juga mengizinkan seluruh kompetisi olahraga dihadiri oleh penonton dengan beberapa syarat.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah penonton harus sudah divaksinasi lengkap dan booster serta menggunakan aplikasi PedulilLindungi.

“Seluruh kompetisi kegiatan olaharaga dapat menerima penonton dengan syarat sudah booster dan menggunakan Pedulilindungi,” kata Luhut dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Luhut menyampaikan pula, kapasitas penonton yang berada di kabupaten/kota juga diatur berdasarkan asesmen level PPKM. Perinciannya, wilayah dengan status PPKM level 4 diizinkan diisi penonton 25 persen dari kapasitas maksimal, level 3 (50 persen), level 2 (75 persen) dan level 1 (100 persen).

Dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Presiden Joko Widodo juga menyetujui ujicoba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster, wajib melakukan entry PCR-test, dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

“PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing dan tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan,” ujar Luhut.

Lebih lanjut, event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20. Luhut juga menyebut penerapan Visa on Arrival diberlakukan untuk 23 Negara yakni negara Asean, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UAE.

Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat dan akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam sepekan ke depan . “Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” tandasnya.

Karantina 1 Hari
Pemerintah juga menetapkan masa karantina untuk jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi satu hari. Aturan baru ini mulai berlaku besok, Selasa (8/3).

Hal ini disampaikan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/2022). Dia menyatakan bahwa aturan itu diberlakukan sesuai arahan Presiden Jokowi yang meminta aturan karantina jemaah umrah dan PPLN menjadi satu hari.

“Tadi arahan presiden, karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik umrah maupun PPLN,” ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, aturan karantina selama satu hari untuk PPLN dan jemaah umrah itu akan diatur melalui surat edaran Satgas Covid-19. “Dimulai besok dengan surat edaran dari BNPB yang baru, pengaturan teknisnya,” paparnya. ap/dbs

Comments are closed.