
Meski begitu, ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang, yaitu karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.
Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri atas empat point. Pertama, proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif.
Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.
Selanjutnya melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
















