iniSURABAYA.com – Film sebagai bagian dari karya sinematografi adalah salah satu ciptaan yang dilindungi Undang-undang Hak Cipta. Karena itu pihak-pihak yang terlibat dalam suatu film dilindungi dan hak-haknya dijamin dalam Undang-undang Hak Cipta.
Produk yang terkait dengan film merupakan bagian dari objek ciptaan lainnya yang dilindungi Undang-undang Hak Cipta, antara lain adalah buku atau novel yang diangkat menjadi suatu film, kemudian soundtrack suatu film merupakan jenis ciptaan lagu dan atau musik.
Memasuki era digital, perkembangan dan kemajuan teknologi menjadi semakin pesat, termasuk dalam industri film. Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin diberikan kemudahan dalam menikmati sebuah film, dari era video tapes, VCD/DVD kemudian memasuki streaming era yaitu dengan mengakses situs streaming film di situs resmi melalui internet.
Namun dampak negatif juga dirasakan pelaku industri film yaitu pembajakan ataupun mengunggah karya cipta film oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan mudah dan cepat tanpa memperhatikan hak-hak pihak lain yaitu hak pencipta dan pemegang hak cipta/hak terkait.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar IP Talks POP HC ‘Peluang dan Tantangan Karya Cipta Film yang Diadaptasi dari Novel’.
Webinar ini mengupas bagaimana karya cipta buku atau novel yang diangkat menjadi suatu film, serta untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum hak cipta.