
“Masyarakat hanya perlu menunjukan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id,” ujar mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya ini.
Musdiq menekankan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda di Jl Jimerto Nomor 25–27 Surabaya.
Pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, yakni Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
“Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara daring melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim,” paparnya.
Adapun marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim dalam penyediaan pembayaran PBB adalah Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee serta Ovo.















