Pemkot Surabaya Bebaskan Sanksi Denda Bagi Penunggak PBB, Berlaku Hingga 30 November 2022

0
1134

Selain kantor Bapenda Surabaya, sejumlah tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB di :
– UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jl Tambak Rejo V No 3,
– UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jl Rungkut Asri No 22,
– UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jl Raya Menganti Wiyung No 247,
– UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jl Dukuh Kupang Barat I / 25, dan
– UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jl Sukodami No 1.

“Jika ada informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan ini, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bapenda,” pungkasnya. ana

1 2 3

Comments are closed.