
Pemprov Jatim telah menggelar rapat koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain kepala dinas kesehatan kabupaten/kota se-Jatim, Direktur Rumah Sakit se-Jatim, Ketua IDI Jatim, Ketua IDAI, Ketua IAI Jatim, Kepala BPOM Jatim, dan Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim.
“Update data akan kami pantau secara realtime dengan menyiapkan langkah-langkah konstruktif,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Jumat (21/10/2022).
Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim juga bergerak cepat merespons adanya Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dari Kemenkes RI perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.
Jika ada rumah sakit dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang merawat pasien anak dengan dugaan GGAPA, dia meminta tenaga kesehatan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat agar bisa segera dilakukan penyelidikan epidemiologi.
“Jika menemui pasien anak dengan dugaan kasus GGAPA, Rumah Sakit/ fasilitas pelayanan kesehatan harus segera melakukan penyelidikan epidemiologi dan membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium forensik Polda Jatim disertai dengan sampel pasien,” sambung Khofifah.
Gubernur perempuan pertama Jatim ini juga meminta seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit se-Jatim untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian kasus GGAPA pada anak di Jawa Timur.
















