
Siti Mas'udah SSos MSi, dosen FISIP Universitas Airlangga.

Siti Mas’udah SSos MSi, dosen FISIP Universitas Airlangga.
iniSURABAYA.com | PONOROGO – Faktor ekonomi dan usia yang belum matang menjadi pemicu utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Ponorogo.
Informasi yang diperoleh iniSurabaya.com, sepanjang tahun 2020 Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencatat sebanyak 1.982 sidang sengketa perkara perceraian.
Siti Mas’udah SSos MSi, dosen yang menaruh konsentrasi pada sosiologi keluarga Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga mengakui bahwa penyebab perceraian dinilai sangat kompleks.
“Namun, tingginya perceraian di Ponorogo disebabkan oleh finansial keluarga yang belum stabil,” tegasnya.
Uud, sapaan akrab Siti Mas’udah mengatakan bahwa data dominasi pasangan muda yang bercerai menunjukkan bahwa mereka belum matang secara ekonomi. “Pernikahan dini bisa memutus akses untuk mengenyam pendidikan lebih tinggi. Akibatnya, kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak relatif cukup kecil,” tuturnya.
Selain itu, usia yang relatif muda juga berpengaruh pada kesiapan mental yang masih labil dalam menghadapi masalah rumah tangga. Sehingga ketidaksiapan dan ketidakmampuan menyelesaikan masalah keluarga itu bisa memicu terjadinya perceraian.
Uud menekankan, pilihan menikah oleh pasangan muda bisa saja karena hanya luapan emosi sesaat, romantisme cinta. Wacana masyarakat daerah pedesaan juga menganggap bahwa pernikahan dianggap sebagai cara melanjutkan hidup dan menghindari perilaku menyimpang.
“Apalagi para wanita desa yang sudah memasuki usia matang dan belum menikah akan mendapatkan cap sebagai perawan tua,” tuturnya.
Makna Perceraian
Uud juga menyatakan bahwa pernikahan menjadi salah satu pintu sakral dan jadi bagian kelompok sosial yaitu keluarga. Sehingga proses perceraian sebisa mungkin akan dihindari oleh kalangan masyarakat.
Memasuki kehidupan modern saat ini, perempuan juga mendapatkan beban ganda sebagai pekerja dan mengurus rumah tangga. Berkembangnya kebudayaan materi juga membuat perempuan memiliki kuasa untuk memutuskan pilihan hidup.
Hal itu, memberi perempuan kesempatan untuk melakukan gugatan cerai apabila sudah dirasa tidak bisa meneruskan bahtera rumah tangga yang dijalani. Data kasus perceraian di Ponorogo membuktikan bahwa laporan gugatan cerai didominasi oleh pihak istri.
“Bergesernya makna perceraian di masyarakat sekarang bukan dianggap tabu. Hal ini menunjukan adanya perubahan sosial di masyarakat yang awalnya menganggap perceraian sebagai kegagalan dalam pernikahan namun juga bisa menjadi penyelesaian dalam konflik rumah tangga yang dialami,” paparnya.
Perasaan Cinta
Uud menegaskan, pernikahan tidak hanya tentang perasaan cinta saja. Pernikahan merupakan langkah untuk memasuki fase kehidupan baru bersama pasangan. Meniti kehidupan bersama sebagai pasangan hidup membutuhkan komitmen kuat.
Uud mengingatkan bahwa menikah bukan selalu tentang cinta, tapi kemampuan untuk saling memahami, saling mengenali dan berkomitmen untuk hidup bersama.
“Menikah tidak selayaknya dijadikan solusi dari masalah, namun menikah adalah pondasi awal memasuki kehidupan dewasa,” urainya. yul
















