iniSURABAYA.com – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya menjamin pengurusan semua jenis perizinan yang ditangani jajarannya berlangsung cepat, mudah, dan bebas bea.
Pria yang akrab disapa Cak Eri ini menyatakan dirinya sudah minta seluruh jajarannya di kantor dinas, kecamatan hingga kelurahan mengubah syarat dan peraturan pelayanan dalam mengurus perizinan sekaligus sebar nomor telepon kepada warga.
Terkait hal itu pula, Cak Eri minta syarat pelayanan disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Setelah disesuaikan dengan perwali, kemudian standar peraturan itu ditempel di masing-masing kantor pelayanan publik, mulai kantor dinas, rumah sakit, kecamatan, kelurahan, hingga Mal Pelayanan Publik Siola.
“Contohnya, terkait pengurusan KTP. Berarti, ketika ada orang datang mengurus, masuk ke tempat pelayanan, berapa menit dia estimasinya. Misal 10 menit, ya harus sudah selesai dalam 10 menit,” katanya.
Dia menekankan, jika petugas melebihi waktu pelayanan yang ditentukan, maka harus ada sanksi sebagai konsekuensinya. Menurut dia, jika pelayanan itu mudah dan cepat, maka akan semakin mempersempit praktik pungutan liar (pungli) di lingkup Pemkot.
“Kalau pelayanan di RS Soewandhie, RS BDH dan Puskesmas saja bisa, maka pelayanan di kecamatan dan kelurahan atau Mal Pelayanan Publik Siola, juga harus bisa,” tandasnya.
Cak Eri menegaskan, jangan sampai ada jajarannya di lingkup pemkot yang menerima atau meminta uang, ketika ada warga sedang mengurus perizinan. Bila itu terjadi, maka ia tak segan memberhentikan oknum yang terlibat.
Cak Eri juga meminta kepada warga untuk tak segan melapor, jika ada oknum ASN yang meminta dan menerima uang. “Seumpama kalau ada yang minta (uang), langsung lapor ke saya. Atau ada orang yang memberi uang, karena tidak ada waktu mengurus perizinan, yo podo ae (ya sama saja). Makannya, harus mau diubah caranya agar tidak terjadi seperti itu,” tuturnya.
Cak Eri menambahkan, setiap nomor telepon kepala dinas, kepala bidang (kabid) hingga kepala seksi (kasi) wajib disebarkanluaskan kepada warga. Tujuannya untuk mempermudah dan menampung keluhan warga, ketika kesulitan dalam mengurus perizinan.
“Pak Fikser, tolong itu nomor telepon kadis dan kabid disebar di sosial media. Nomor telepon wali kota ae tak bagi (nomor telepon wali kota saja saya bagi) kepada warga, mosok (masa) nomor telepon kadis dan kabid nggak dibagi,” cetus Cak Eri kepada M Fikser, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya yang mendampinginya.
Sementara itu, M Fikser mengatakan, nomor telepon kepala dinas, kabid, kabag, camat, dan lurah segera dipublikasikan. Diharapkan, setelah nomor telepon tersebut dipublikasi, diharapkan tidak ada lagi laporan terkait pungli atau penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemkot.
“Kalau ada laporan terkait pungli, lapor ke nomor telepon yang sudah kami sediakan. Untuk nomor telepon kepala dinas, kabid, kabag, dan sebagainya, kita siapkan publikasinya segera,” pungkas Fikser. wid