Pemkot Surabaya Gelorakan Gerakan Ramadan Tanpa Sampah, Cak Eri Minta RT-RW Lakukan Hal Ini Saat Bulan Ramadan

0
17

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

iniSURABAYA.com – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya terus bertekad membuat Kota Pahlawan ini bersih dari sampah. Yang paling gres, pria yang akrab disapa Cak Eri ini menggelorakan Gerakan Ramadan Tanpa Sampah.

Kampanye Ramadan tanpa sampah ini diwujudkan melalui Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Bulan Ramadhan Tanpa Sampah pada 15 Maret 2023. SE bernomor 500.9.14.2/6277/436.7.10/2023 itu sudah disebarluaskan kepada jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, camat, lurah dan seluruh Ketua RT dan RW se Kota Surabaya.

Faktanya, pada bulan Ramadan sampah di Surabaya memang semakin meningkat. Wajar bila Cak Eri mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi sampah, terutama saat bulan Ramadan mendatang.

“Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendukung terlaksananya gerakan tersebut adalah Ketua RW dan Ketua RT untuk mencegah lonjakan jumlah sampah khususnya di bulan Ramadan pada lingkungan masing-masing,” kata Cak Eri dalam SE tersebut.

Adapun beberapa hal yang dapat mendukung gerakan tersebut adalah menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali, seperti wadah makanan, sendok, garpu dan botol air minum.

Selain itu, bisa pula dengan menghindari penggunaan plastik sekali pakai, antara lain kantong plastik, sedotan plastik, air minum dalam kemasan, makanan dan minuman dalam kemasan plastik serta kemasan styrofoam.

“Juga harus membiasakan mengolah makanan dan minuman secukupnya untuk mencegah timbunan sampah bahan makanan dan sisa makanan. RT dan RW juga harus terus mengkampanyekan serta membiasakan mengkonsumsi makanan dan minuman sampai habis,” tegas Cak Eri.

Sebagaimana disebutkan di SE tersebut, Cak Eri juga menekankan, perlunya membiasakan belanja sesuai kebutuhan. “Dan bisa juga dengan melakukan pemilahan sampah, baik sampah basah dan sampah kering,” tandasnya.

Sedangkan para camat dan lurah se-Surabaya juga harus memastikan pelaksanaan gerakan tersebut, serta menyediakan unit khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tempat edukasi untuk pengurangan sampah.

“Saya juga minta para Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait untuk memfasilitasi dan memantau pelaksanaan gerakan tersebut, tentunya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka pengurangan sampah di Kota Surabaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, dan diubah melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya, maka bersama ini disampaikan imbauan untuk melaksanakan ‘Gerakan Ramadhan Tanpa Sampah’. wid

Comments are closed.