
Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya

Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya
iniSURABAYA.com – Menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.
Irvan menambahkan, pemberian insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal. Sedangkan pemberian insentif berupa pengurangan denda paling banyak 40 persen itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, rumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non rumah tinggal.
“Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai 1 April 2023 sampai 31 Mei 2023 yang merupakan Hari Jadi Kota Surabaya ke 730,” kata Irvan.
Irvan menekankan, pemberian insentif ini untuk memberikan keringanan beban bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG.
“Ini juga menjadi stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi IMB/PBG,” imbuhnya.
Irvan juga menyatakan bahwa pengajuan program ini bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana), bisa juga di UPTSA, dan juga bisa secara online melalui sswalfa.surabaya.go.id.
Irvan berharap warga Kota Surabaya memanfaatkan program ini dan segera membayarkan retribusi IMB-nya. “Silakan manfaatkan program langka ini karena tentu ini sangat meringankan beban warga,” pungkasnya. wid
















