
Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Malang mengajak publik untuk menyoroti perspektif media dan hukum dengan diskusi publik di kampus Universitas Widyagama Malang.

Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Malang mengajak publik untuk menyoroti perspektif media dan hukum dengan diskusi publik di kampus Universitas Widyagama Malang.
iniSURABAYA.com | MALANG – Tragedi kelam Kanjuruhan yang menghilangkan 135 nyawa masih menjadi perhatian publik. Terlebih hingga sidang lima terdakwa rampung, vonis ringan dan bebas melahirkan kekecewaan utamanya keluarga korban.
Melalui nonton bareng film karya jurnalistik, Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Malang mengajak public untuk menyoroti perspektif media dan hukum dengan diskusi publik, Jumat (14/4/2023).
Nonton bareng (Nobar) dan diskusi publik yang digelar bekerja sama dengan Universitas Widyagama (UWG) Malang itu menghadirkan Dr Solehudin, Akademisi Hukum Universitas Widyagama dan Abdi Purmono, jurnalis senior Tempo sebagai narasumber.
Diskusi publik tersebut diikuti puluhan mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil.
Benni Indo, Ketua AJI Malang mengatakan, AJI Malang berupaya mengajak kembali untuk mendiskusikan dan menyuarakan Tragedi Kanjuruhan sebagai bentuk sikap ikut mengawal keadilan bagi korban.
“Kami mengajak untuk diskusikan melalui karya jurnalistik dengan perspektif media yang juga berperan, dan memberi gambaran dari segi hukum bagaimana kondisi perjalanan kasus saat ini,” ungkap Benni.
Aji Malang, lanjutnya, mendorong jurnalis dan publik secara luas untuk terus mengawal tragedi Kanjuruhan sebagai tragedi kemanusiaan. Pasalnya, hingga saat ini korban masih belum mendapatkan rasa keadilan yang sepadan dari kasus yang menimpa orang terdekat mereka.
“Isu Kanjuruhan masih harus dikawal bersama,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut Abdi Purmono banyak menyoroti mengenai proses jurnalis mengambil tempat. Secara independen namun tetap objektif memberitakan tragedi. Terlebih dalam hal peliputan yang membangun emosi.
“Tragedi Kanjuruhan mengingatkan kita pada peristiwa di tahun 1998. Dalam hal pengamanan militer dan polisi masih sama brutalnya. Seperti Peristiwa Semanggi bagaimana polisi melepaskan tembakan kepada massa aksi. Ini menandakan bahwa reformasi tidak selesai,” ujar Abdi.
Sementara itu Solehudin, yang juga Wakil Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyampaikan perjuangan keluarga korban kanjuruhan masih belum selesai.
Meski, laporan polisi model A yang menelurkan vonis ringan hingga bebas kepada para terdakwa rampung.
Langkah-langkah lain terus dilakukan, hal ini yang memerlukan pengawalan bersama oleh publik dan media. “Kita masih harus terus melakukan langkah-langkah strategis demi keadilan para korban. Meskipun laporan kedua berupa laporan model B yang diajukan terakhir kemarin mendapatkan respons akan dihentikan. Upaya lain akan dilakukan agar kasus ini tidak menggantung,” katanya.
Dia memberikan gambaran dalam film yang ditonton keluarga korban begitu terpukul, mereka masih gigih berjuang. Laporan yang diajukan terus dipertanyakan para korban hingga saat ini.
“Sudah ada sembilan kali surat pemberitahuan perkembangan penyidikan, hingga terakhir mediasi dengan Kapolres Malang ada indikasi akan dihentikan. Di sisi lain ini menjadi peluang bagi kita untuk mengambil langkah strategis lain,” urainya.
Sementara Purnawan Dwikora Negara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi publik. Baginya keadilan bagi Tragedi Kanjuruhan harus terus disuarakan, termasuk melalui diskusi-diskusi publik.
“Harus terus didengungkan. Saya sendiri terkejut dengan putusan hakim, yang terlalu dipaksakan. Mari kita sama-sama belajar menjadi manusia atas kasus yang ada ini dan ini akan menjadi catatan kelam Malang Raya yang harus menjadi perhatian bersama,” ujar Purnawan. wid
















