iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya kini tengah melakukan pendataan ulang untuk memastikan jumlah warga miskin yang layak menerima manfaat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PBI-JK ke depannya.
Pendataan tersebut diperlukan menyusul keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) RI menonaktifkan daftar warga PBI-JK per-1 Mei 2023.
Penonaktifkan PBI-JK itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos No 70 tahun 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung APBN. Sementara di Kota Surabaya ada 239.363 jiwa yang PBI-JK-nya dinonaktifkan oleh Kemensos RI, karena dinilai sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin.
Nanik Sukristina, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengatakan, penerima manfaat PBI-JK itu sejatinya hanya untuk kategori warga miskin. Bila secara data sudah tidak masuk kategori warga miskin, maka harus diganti dan dilakukan pendataan ulang.
“Prosesnya nanti kami (pemkot) akan mengusulkan kembali warga yang miskin untuk menggantikan data warga yang dinonaktifkan itu. Karena ini banyak, masyarakat jadi panik, yang semula aktif sekarang menjadi tidak aktif,” kata Nanik setelah konferensi pers di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Senin (15/5/2023).
Nanik mengimbau kepada masyarakat agar tak perlu khawatir. Karena pemkot telah memberikan kemudahan bagi warga Surabaya ketika akan berobat. Bagi warga yang ber-KTP Surabaya, bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Nanik menegaskan, bagi warga yang ber-KTP Surabaya bisa datang langsung ke faskes yang telah tersedia, baik itu di klinik maupun RS di Surabaya. “Tetap bisa mengakses faskes-faskes yang ada di Surabaya. Tidak perlu khawatir pasti tetap dilayani,” tandasnya.
Nanik menyatakan, Dinkes Kota Surabaya juga melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan faskes-faskes yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Surabaya agar mendaftarkan kembali pasien yang berobat untuk tetap bisa mendapatkan pelayanan.
Bila mengalami kendala atau keluhan, warga bisa menghubungi WhatsApp Center Dinkes Surabaya di nomor 0895-8030-12940 dan 0851-5696-8757.
“Misalkan ada keluhan, pasien bisa menghubungi WA Center Dinkes Surabaya. Seperti yang dijelaskan oleh Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) kalau sakit cukup tunjukkan KTP, sudah bisa dilayani,” ungkapnya.
Nanik menambahkan, pendataan ulang itu dilakukan agar penerima manfaat yang diberikan pemerintah pusat bisa tepat sasaran. Karena, selama ini ada beberapa warga yang berdomisili di kota lain namun berobat ke Surabaya.
“Untuk kasus seperti ini, ke depannya kita buat sistem sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar mudah mengetahui warga yang diduga seperti itu,” imbuh Nanik. wid