iniSURABAYA.com – Mulai Kamis (3/8/2023), PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya, berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api (KA) sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI menegaskan, aturan tersebut diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi KA. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam KA bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.