

Syamsul Hariadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menegaskan, pembayaran retribusi IPT yang harus dibayarkan setiap tahunnya itu ada jangka waktunya.
Jika lambat pembayaran retribusinya, maka sesuai peraturan ada denda dua persen perbulannya. “Nah, denda dua persen itulah yang kami hapuskan dalam program kali ini,” kata Syamsul di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2023).
Menurut Syamsul pembebasan denda retribusi IPT ini terbilang baru. Sebelumnya BPKAD hanya membuat program diskon 50 persen pembayaran retribusi IPT dan itu hanya dikhususkan bagi IPT untuk rumah tinggal.
Namun, dalam program pembebasan denda retribusi IPT kali ini untuk semua jenis IPT, termasuk yang untuk usaha, toko, dan juga kantor. “Dalam program kali ini yang dibebaskan adalah dendanya, bukan pembayaran pokoknya. Dan ini berlaku untuk semua jenis IPT,” tandasnya.
















