
ILUSTRASI : Pemeriksaan tiket penumpang KA (foto: dokumen PT KAI)
Tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) – Tarif Batas Atas (TBA). Artinya, kata Joni, tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan pemerintah.
“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman,” tutur Joni. ana
1 2
















