
Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Bangkesbangpol Kota Surabaya
Bila ditemukan pelanggaran terhadap SE tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan, Pemkot Surabaya akan menerjunkan personel Satpol PP Surabaya untuk berkeliling dan menyisir seluruh wilayah di Kota Pahlawan.
“Termasuk para camat dan tiga pilar di masing-masing kecamatan untuk melakukan monitoring,” tandasnya.
Terkait sanksi yang diberikan jika ada pelaku usaha RHU yang melanggar, Yayuk menyatakan bahwa SE tersebut bersifat imbauan. Karenanya, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran peringatan.
Maka, seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik menjelang Pemilu 2024 diimbau ditutup pukul 23.00. “Kami berharap para pelaku usaha RHU bisa memahami dan menghentikan kegiatan usahanya sesuai SE yang sudah disampaikan. Sebab, saat persiapan Pemilu, kami berharap tidak terjadi kondisi yang gawat di Surabaya,” ujarnya. wid
















