iniSURABAYA.com – Overtreatment menjadi persoalan klasik dalam praktik pemberian layanan kesehatan di Tanah Air. Sejatinya fraud atau kecurangan serta overtreatment dalam layanan medis merupakan bagian dari mismanagement atau yang KPK sebutkan sebagai korupsi yang membuat pengobatan justru tak menyembuhkan, tetapi malah menimbulkan penyakit baru atau keluhan yang tidak perlu.
Hal ini disampaikan Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dalam diskusi Investortrust Power Talk bertajuk ‘Fraud di Layanan Kesehatan, Bagaimana dengan Perlindungan Konsumen/Pasien’ yang digelar secara hybrid oleh portal berita dan data Investortrust.id di Hotel Vasa Surabaya, Rabu (14/8/2024).
“Fraud serta overtreatment dalam layanan medis merupakan bagian dari mismanagement atau yang KPK sebut sebagai korupsi yang membuat pengobatan justru tak menyembuhkan, tapi justru menimbulkan penyakit baru,” katanya.
Hadir secara daring di forum tersebut, Melkiades menekankan,”Kita mengenal skema pengobatan yang rasional, sesuai penyakitnya. Sayangnya kita belum bisa melakukan pengobatan rasional dengan berbagai alasan, salah satunya adalah ketika layanan kesehatan masuk ke industri, tak mudah memadukan antara pengobatan yang rasional dengan kepentingan ekonomi.”
Kerapnya terjadi praktik overtreatment ini, kata Melki, membuat masyarakat Indonesia terdorong mencari fasiltias layanan kesehatan di luar negeri yang dinilai lebih proporsional dan tidak membebani pasien secara finansial.
Melki juga mengingatkan bahwa overtreatment merupakan fenomena gunung es yang berisiko mengganggu kelangsungan berjalannya program jaminan kesehatan nasional.