
Tim KPK melakukan observasi terhadap sejumlah layanan publik di lingkungan Pemkot Surabaya. (foto: dok Humas Pemkot Surabaya)
Lebih detil, Ariz merinci beberapa indikator penilaian yang harus dipenuhi untuk menjadi calon percontohan kabupaten/kota Anti-Korupsi. Salah satunya adalah nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikeluarkan oleh KPK.
“Kota Surabaya memiliki skor MCP yang cukup tinggi, yakni 97,” ungkapnya.
Selain skor MCP, KPK juga mempertimbangkan beberapa indikator lainnya. Di antaranya, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang paling penting adalah tidak ada kepala daerah atau kepala OPD yang tersangkut kasus pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun KPK,” tandasnya.
Setelah observasi selesai, KPK akan menentukan kabupaten/kota yang layak menjadi daerah percontohan Anti-Korupsi. “Di Jawa Timur, kami memilih tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, dan Kota Blitar,” papar Ariz.
Ariz menambahkan bahwa dalam menentukan calon percontohan kabupaten/kota Anti-Korupsi, KPK juga mengumpulkan data-data dari kementerian/lembaga terkait. Menurutnya, setiap kementerian/lembaga memiliki program yang diterapkan di pemerintah kabupaten/kota.















