
Anang Hermansyah
Hal lain yang diusulkan Anang adalah adanya keharusan penyelenggara sebuah konser untuk menyertakan data lagu yang akan dibawakan musisi/penyanyi. “Saat ajukan izin pertunjukan, polisi bisa tanya lagu siapa saja yang dinyanyikan,” tuturnya.
Anang menyatakan, itu bisa dilakukan pihak kepolisian karena ada titipan dari LMKN. “Jadi semua konser di Indonesia harus punya izin keramaian titik! Masalahnya tinggal bagaimana mempertemukan antara Kemenkumham dan kepolisian. Sekali lagi kembali ke ego sektoral harus dikesampingkan,” bebernya.
Digital Direct License
Disinggung mengenai usulan Piyu agar pengumpulan royalti bagi para pencipta lagu menggunakan platform Digital Direct License, Anang menegaskan bahwa gagasan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tersebut sangat bagus dan patut dicoba.
Anang bahkan menyarankan agar Piyu dan kawan-kawannya di AKSI melebur ke LMK dengan perangkat yang ada itu. “Izinkan saja Piyu dan kawan-kawan sebagai LMK. Jangan dihadang, kasih kesempatan AKSI karena mereka kan punya pengalaman di konser-konser,” katanya.
Penawaran Piyu untuk menggunakan aplikasi digital tersebut, ditekankan Anang, harus disambut baik oleh berbagai pihak. “Kita akan uji kesiapan teman-teman yang sudah berdarah-darah untuk mendapatkan haknya, dan mereka punya alternatif pikiran yang bagus,” ucapnya.
Meski begitu Anang mengingatkan, bahwa tidak semua sistem yang sukses di negara maju bisa berhasil diterapkan di Indonesia. “Indonesia yang punya 68.000 desa ini memang unik,” pungkasnya. ap
















