Anang Hermansyah Minta Piyu Gabung ke LMK, Begini Alasannya

0
1655

Tanpa Kucuran APBN
Anang lalu merunut riwayat terbentuknya lembaga yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan HAM ini sekitar 10 tahun silam. Menurut Anang, LMKN yang dibentuk berdasar amanat UU Hak Cipta no 28/2014 menghadapi banyak kendala yang tidak mudah.

“LMKN itu tidak ada dana! Gak ada duitnya, duitnya diambil dari hasil penarikan (royalti). Lalu siapa yang mensupport di awal kegiatan? Yang kasih dana LMKN agar bisa hidup karena tidak ada kucuran dana APBN?” urainya.

Pertanyaannya, lanjut Anang, apakah infrastruktur LMKN bisa mendeteksi 514 kabupaten/kota di 38 provinsi di seluruh Indonesia. “Bisa sampai di desa-desa di 17.000 pulau yang ada karaoke, ada klab? Bisa kah?” celetuknya.

Belum lagi permasalahan LMKN untuk berkoordinasi dengan penegakan hukum. “Tidak mudah. Apalagi ketika sampai bahas siapa saja yang punya backing sehingga tidak mau bayar royalti,” imbuhnya.

Anang menekankan, gerakan LMKN juga tidak mudah di tengah tumpang tindih aturan di negeri ini. “Kalau kita bedah semua akan merubah cara berpikir kita.

1 2 3 4

Comments are closed.