
“Sudah melalui proses administrasi dan peninjauan lapangan, jika sudah ditetapkan, nantinya (dua taman itu) akan mendapatkan Anugerah RBRA yang paripurna. Itu paling tinggi tingkatannya,” paparnya.
Myrna menyatakan, pemkot melalui DLH telah melakukan berbagai upaya agar taman bermain di Surabaya memenuhi standar RBRA. Syarat yang pertama adalah fasilitas taman harus bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat.
“Karena, sesuai peraturan Kemen PPPA, taman dan fasilitas atau ruang bermain untuk anak itu harus gratis,” tandasnya.
Di samping itu, ada 13 aspek persyaratan yang wajib dilengkapi. Di antaranya adalah aspek kenyamanan, lokasi, keamanan, hingga pencahayaan.
“Dari 13 aspek itu kalau di-breakdown lagi, ada 132 sub persyaratan yang harus dilengkapi. Misal, dari aspek keamanan itu dari sisi perabotnya, kemudian dilihat dari sisi sekelilingnya apakah ada pagar atau tidak, dekat dengan saluran atau tidak, banyak itu (syaratnya). Nah, kita harus memenuhi itu agar mendapatkan penganugerahan itu,” papar Myrna.
















