Tuding LKMN Tidak Becus Kelola Royalti Pencipta Lagu, Piyu Usul Gunakan Digital Direct License

0
996

Merespons karut marut terkait rolyalti bagi pencipta tersebut, Piyu menyampaikan bahwa Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menawarkan platform Digital Direct License.

Melalui aplikasi ini, kata Piyu, ada koordinasi langsung antara penyanyi, promotor, dan pencipta lagu. “Ketika penyanyi akan konser, sebelum pentas dia bisa memasukkan data lagu apa saja yang akan dinyanyikan, lalu sampaikan ke promotor untuk dikonfirmasi ke komposer guna mendapat persetujuan,” paparnya kepada iniSurabaya.com.

Ketua AKSI ini menambahkan, bila pencipta lagu sepakat lagunya dinyanyikan sang artis, maka langsung dilakukan transaksi. “Jadi langsung bayar di depan,” tegasnya.

Piyu menekankan, jika platform tersebut jadi digunakan otomatis tidak ada lagi penarikan royalti oleh LMKN. “Ini sama sekali tidak melanggar UU. Karena berdasar masukan dari ahli hukum, pencipta lagu bisa melepaskan kewajibannya kepada LMKN,” urainya.

Piyu melanjutkan,“Jadi, nanti kita bilang, LMK untuk penagihan royalti konser-konser kami tarik ya!”

Meski demikian, penggunaan platform Digital Direct License tidak serta merta bisa diterapkan. Pasalnya, dari ada penolakan dari kalangan LMKN. “Jadi kami masih menunggu keputusan pemerintah,” pungkasnya. ap

1 2

Comments are closed.