Berlaku Selama Ramadan: Berikut Skema dan Durasi Pembelajaran bagi Siswa PAUD hingga SMP di Kota Surabaya

0
1724

Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.

“Sekolah dapat mengatur jam belajar mereka sendiri, tetapi tetap mengikuti batas waktu yang telah ditentukan,” tandasnya.

Yusuf berharap, skema pembelajaran dan penyesuaian jam belajar selama Ramadan tersebut dapat membantu siswa menjalankan ibadah puasa dengan lancar.  Bagi siswa non-muslim juga mendapatkan hal yang sama, yakni pembelajaran akademik dan keagamaan sesuai keyakinannya. wid

1 2 3 4

Comments are closed.