
“Dalam kasus pencatatan lukisan identitas visual Kota Surabaya oleh Pemerintah Kota Surabaya, prosesnya pun memanfaatkan sistem POP HC ini sehingga pencatatan hak cipta dapat dilakukan cepat dan efisien,” ujarnya.
Dilindungi Hak Ekonominya selama 50 Tahun
Haris menekankan bahwa terbitnya sertifikat pencatatan hak cipta menjadi bukti autentik dari negara yang menetapkan secara sah siapa pencipta dan siapa pemegang hak cipta suatu karya. Dalam hal ini, pencipta dilindungi hak moralnya selamanya, termasuk pengakuan atas namanya serta larangan terhadap perubahan yang merusak kehormatan ciptaannya.
“Pemegang hak cipta, yaitu Pemerintah Kota Surabaya, dilindungi hak ekonominya selama 50 tahun sejak karya tersebut dipublikasikan,” tuturnya.
Dengan adanya perlindungan hukum ini, Pemkot Surabaya kini memiliki landasan yang kuat untuk menjaga identitas visual kota dari potensi penyalahgunaan. Selain itu, hak cipta tersebut juga dapat dimanfaatkan secara sah untuk kegiatan promosi, kolaborasi, maupun komersialisasi.
Tak hanya perlindungan, Haris juga mengingatkan bahwa penggunaan identitas visual tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur sanksi pidana dan perdata bagi pelanggar.
















