Eri Cahyadi Tegaskan RT/RW dan LPMK Dilarang Pungut Biaya Adminduk

0
666

Untuk memastikan imbauan ini tersampaikan dengan baik, Cak Eri menginstruksikan seluruh camat di Surabaya untuk melakukan sosialisasi kepada RT dan RW di wilayah masing-masing.

“Saya minta camat mengundang dan mengumpulkan RT dan RW. Sosialisasi itu saya minta untuk direkam, setelah itu disebarluaskan ke semuanya. Maka tidak ada lagi permintaan itu,” pesannya.

Cak Eri menyatakan bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika terkait kewajiban bersama warga, seperti iuran sampah atau perbaikan saluran air, terutama bagi warga yang memiliki rumah namun tidak menempatinya.

“Pungutan tidak dibenarkan untuk urusan seperti pengurusan KK atau KTP,” cetusnya.

Tak hanya itu. Cak Eri juga mendorong masyarakat Surabaya untuk tidak takut melaporkan kasus pungli. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi warga untuk merasa dikucilkan karena melaporkan kebenaran.

1 2 3

Comments are closed.