
Drive Thru Perizinan memungkinkan pengambilan dokumen dan pembayaran perizinan dilakukan tanpa perlu turun dari kendaraan. (foto: dok Diskominfo Surabaya)
Untuk hari kerja (Senin-Kamis), layanan drive thru dibuka mulai pukul 08.00 dan melayani hingga pukul 15.00. Sementara pada hari Jumat, jam pelayanan dimulai pukul 08.00 dan berakhir lebih awal pada pukul 14.00.
Bagi warga yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan, DPMPTSP tetap membuka layanan ini pada hari Sabtu, mulai pukul 09.00 dan ditutup pada tengah hari pukul 12.00.
“Dengan layanan drive thru ini, Pemkot Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk mentransformasi birokrasi menjadi lebih modern, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Inovasi ini diharapkan menjadi standar baru dalam pelayanan perizinan di Surabaya,” pungkasnya. wid
















