Menata Ulang Efisiensi Berkeadilan di Era Algoritma: Sebuah Refleksi menuju JICF 2025

iniSURABAYA.com – Selama seperempat abad penegakan hukum persaingan usaha, model persaingan usaha di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dari logika pasar konvensional. Saat ini pasar telah bermetamorfosis secara fundamental dan kekuatan ekonomi tidak lagi harga, melainkan siapa yang menguasai data, jaringan, dan algoritma.
Di tengah transformasi digital yang disruptif ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyadari bahwa pendekatan ‘bisnis seperti biasa’ tidak lagi memadai. Merespons tantangan tersebut, KPPU akan menggelar The Third Jakarta International Competition Forum (3rd JICF) bertemakan Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution pada 11 Desember 2025 di Danareksa Tower, Jakarta.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyatakan bahwa forum ini bukan sekadar seremoni perayaan 25 tahun KPPU, melainkan momentum untuk mereformasi hukum dan menyelaraskan penegakan aturan main di era ekonomi digital.
Urgensi penyelenggaraan forum ini berangkat dari realitas bahwa perilaku antipersaingan kini semakin canggih. Kita menghadapi fenomena yakni algoritma dapat menciptakan kolusi diam-diam (tacit collusion), memicu konvergensi harga tanpa perlu adanya komunikasi antarmanusia.
Hambatan masuk pasar tidak lagi berupa tembok fisik, melainkan penguasaan data dan ekosistem platform yang menciptakan dominasi baru. Jika penegakan hukum tidak berevolusi, kebijakan pro-persaingan akan selalu tertinggal satu langkah di belakang teknologi.
















