Transaksi Parkir Beralih Digital, Pemkot Surabaya Terapkan Kewajiban Bayar Nontunai

0
26

iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dalam menata perparkiran dengan mewajibkan sistem pembayaran nontunai atau digital menggunakan kartu uang elektronik prabayar, baik melalui e-toll atau e-money.

Kebijakan ini akan diimplementasikan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026. Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa digitalisasi ini adalah kunci utama untuk mencapai transparansi pendapatan.

“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” begitu tandasnya.

Aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua tempat usaha di Surabaya. Bagi usaha yang baru didirikan, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat wajib untuk perizinan.

Sementara itu, bagi usaha yang sudah lama beroperasi dan telah membayar pajak parkir, mereka diwajibkan untuk segera mengubah sistem lama menjadi sistem parkir digital.

1 2 3

Comments are closed.