Pemkot Surabaya Bebaskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta, Dinikmati 104.000 Wajib Pajak

0
1661

iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu insentif dalam kebijakan tersebut adalah pembebasan alias gratis PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Febrina Kusumawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

“PBB Rp0 alias gratis untuk NJOP Rp0-100 juta ini akan dinikmati 104.548 wajib pajak. Ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp100 juta tentu diasumsikan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis,” ungkap wanita yang akrab disapa Febri ini.

Selain pembebasan PBB, Perda No 7 Tahun 2023 juga menetapkan keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. NJOP dengan nilai Rp100-200 juta akan dikenakan PBB sebesar 0,05 persen (turun dibandingkan tarif tahun 2023 sebesar 0,1 persen), NJOP Rp200 juta-Rp1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,1 persen.

Adapun NJOP Rp1-2 miliar sebesar 0,15 persen (tahun 2023 sebesar 0,2 persen). Untuk NJOP dengan nilai Rp2-10 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,2 persen.

1 2 3 4

Comments are closed.