
M Fanshurullah Asa, Ketua KPPU memimpin langsung upacara pelantikan di Gedung KPPU Jakarta.
“Saya bangga hari ini dapat melantik ASN KPPU. Ini adalah momen penting bagi institusi kita. Status ASN memberikan kepastian, stabilitas, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat KPPU sebagai pengawal persaingan usaha yang sehat,” tuturnya.
Ketua KPPU menekankan bahwa peran ASN KPPU sangat strategis dalam mendukung seluruh spektrum tugas lembaga, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik yang kredibel.
Dia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPPU sangat ditentukan oleh profesionalisme, objektivitas, dan integritas seluruh insan di dalamnya. Karena itu, nilai-nilai ASN, kode etik, serta prinsip bebas konflik kepentingan harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Seiring dengan penguatan sumber daya manusia, Ketua KPPU juga menaruh harapan besar pada agenda reformasi regulasi. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa penguatan institusi harus berjalan paralel dengan penguatan kerangka hukum.
“Kami berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat segera terwujud. Regulasi yang lebih adaptif dan berdaya jangkau luas akan memperkuat KPPU dalam menjaga pasar tetap kompetitif, adil, dan efisien, sesuai dengan dinamika ekonomi modern,” ujarnya.
















